"Mudah-mudahan Disepakati." Kata Pj Gubernur Jabar Soal Penetapan UMK 2024

Sabtu 02-12-2023,12:01 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

Ia menyampaikan, dalam kesempatan itu Bey juga mengamini keresahan buruh di Majalengka, bahkan hal serupa turut dirasakan hampir di semua daerah di Jawa Barat.

Namun, kepada Karna, Bey mengaku tidak bisa berbuat banyak akibat terbentur PP Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan untuk menetapkan besaran kenaikan UMK 2024.

BACA JUGA:Demi Gaji Buruh, Bupati Majalengka Akan Menghadap Kemenaker

"Pak Gubernur meminta kami untuk memberikan penjelasan kepada buruh bahwa tidak bisa berbuat banyak, karena terbentur PP Nomor 51 Tahun 2023, jadi ini ranahnya pusat," ujar Karna Sobahi (*) 

Kategori :