Penandatanganan pakta integritas tersebut disaksikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III Jawa Barat, dan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Pilpres, hingga Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Ikatan Guru Raudhatul Athfal Majalengka Serahkan Bantuan Rp65,7 Juta untuk Palestina
BACA JUGA:Batu Bergambar di Majalengka Dihubungkan dengan Cerita Sangkuriang, Begini Ceritanya…
"Regulasi tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara, yakni Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN, serta Bawaslu," ujar Irfan Nur Alam saat ditemui di Hotel Fitra, Rabu (22/11).
Ia mengatakan, ikrar bersama dan penandatangana pakta integritas tentang netralitas ASN kali ini juga merupakan implementasi dari SKB yang dikeluarkan Kementerian PAN dan RB, Kemendagri, BKN, KASN, serta Bawaslu.
"Kegiatan hari ini juga disertai sosialisasi penguatan netralitas ASN di Kabupaten Majalengka yang menghadirkan narasumber dari BKN Kantor Regional III Jawa Barat, dan Bawaslu Majalengka," kata Irfan Nur Alam. (bae)