MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Usai melaksanakan ivestigasi kurang lebih tiga hari, Bawaslu Kabupaten Majalengka akhirnya mendapatkan kesimpulan soal video viral Bupati Majalengka dengan narasi cawe-cawe kampanye.
Menurut Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada dalam konferensi pers pada Rabu (15/11), Bupati Majalengka Karna Sobahi terbukti melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar oleh pria yang juga menjabat Ketua PDIP Majalengka ini adalah pasal 283 Undangan-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Di mana dalam pasal tersebut, berbunyi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
BACA JUGA:Peta Ini Perlihatkan Cirebon di Bawah Pengaruh Belanda, Bagaimana Majalengka?
“Regulasi tersebut berlaku sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” tegas Dede.
Kemudian ayat keduanya, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan, ataupun pemberian barang kepada status negara dalam lingkungan unit kerjanya atau anggota keluarga dan masyarakat.
"Dari hasil investigasi tim kami mendapatkan fakta. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap video viral tersebut. Hasilnya Bupati Majalengka memang melanggar dan dalam hal ini memang benar melakukan ajakan dan melanggar pasal 283,” ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kantor Bawaslu, Rabu 15 November 2023.
Namun dalam pasal 283 Undang-undang 7 Tahun 2017 lanjut Dede tidak terdapat sanksi terhadap apa yang dilakukan Bupati Karna tersebut.
Bawaslu juga telah melakukan kajian yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tujuan agar kemendagri melakukan pembinaan terhadap Bupati Majalengka.
BACA JUGA:Hewan Karnivora Seperti Kucing Apakah Bisa Memakan Nasi?
Kemudian, Bawaslu juga akan memberikan imbauan secara resmi secara tertulis kepada Bupati Majalengka agar ke depannya tidak melakukan hal yang serupa.
"Kira-kira seperti itu. Jadi ada dua produk, pertama adalah meneruskan kajian kepada Kementerian Dalam Negeri, dan yang kedua adalah memberikan imbauan kepada Bupati Majalengka agar ke depan tidak melakukan hal yang serupa dan memperhatikan pasal 283 Undang-undang 7 tahun 2017. Hari ini rencananya kita kirim surat dan imbauan kepada bupati,” ujarnya. (bae)