MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Proses Musyawarah Cabang (Muscab) VII BPC Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Kabupaten Majalengka digugat seorang anggota yang juga kandidat ketua, Rib’i Hudzaifah Al L Fath SH.
Pengusaha berusia 28 tahun yang akrab dipanggil Al Fath semula berniat maju pada Muscab VII yang rencananya dilaksanakan pada Kamis (26/10) di Hotel Fieries Kertajatihari.
Namun, pria yang tinggal di Dusun 01 RT 001 RW 007, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi ini melihat ada kejanggalan dalam proses pendaftaran calon Ketua HIPMI Kabupaten Majalengka tersebut. Sehingga berencana melakukan gugatan hukum terkait pelaksanaan Muscab Hipmi Kabupaten Majalengka karena diduga melanggar AD/ART HIPMI.
Penasehat Hukum Al Fath, Ferry Ramadhan SH MH menyatakan pada 13 Oktober lalu kliennya telah mendaftar ke panitia muscab di Saung Eurih Kelurahan Cicurug Kecamatan Majalengka sebagai sekretariat panitia Muscab. Hingga pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 baru Al Fath saja yang mendaftar sehingga optimistis muscab akan aklamasi karena hanya satu kandidat yang mendaftar.
BACA JUGA:Kulit Sawo Matang Akan terlihat Pantas Jika Memilih Warna Baju Sesuai
BACA JUGA:Pemilik Kulit Sawo Matang Wajib Tahu, Warna Pakian Memberikan Kesan Cerah Pada Kulit
Tapi kemudian tiba-tiba panitia memperpanjang waktu pendaftaran calon ketua hingga pukul 10 malam. Bahkan menurut Ketua BPC HIPMI demisioner perpanjangan pendaftaran calon ketua hingga 14 Oktober 2023 pukul 10.00.
Menurut Ferry, kliennya telah menyerahkan dana kepada panitia muscab sebesar Rp35 juta dari sejumlah dana yang mesti dibayar seluruhnya sebesar Rp100 juta.
Ia menduga ada pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh panitia Musbab HIPMI VII. Karena itu, pihaknya bakal melaporkan dan melakukan proses hukum Ketua Badan Pengurus Cabang HIPMI Kabupaten Majalengka beralamat di Jl Kartini No 42, Majalengka Wetan dan Panitia Pengarah (steering committee) Musyawarah Cabang VII Badan pengurus Cabang HIPMI serta Ketua Pelaksana Musyawarah Cabang VII Badan Pengurus Cabang Kabupaten Majalengka masing-masing beralamat di Jl. Kartini No 42, Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka.
Ditegaskan bahwa para terlapor akan melaksanakan pemilihan ketua umum dan Musyawarah Cabang VII Badan Pengurus Cabang Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 Oktober 2023 secara ilegal karena masa berlaku Surat Keputusan Pengangkatan Badan Pengurus Cabang Periode 2020-2023 telah habis masa berlakunya. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Pengurus Daerah HIPMI Jawa Barat Nomor 79/SKEP-JABAR/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020.
BACA JUGA:Tampil Cantik dan Menarik! Berikut Warna Baju yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis
BACA JUGA:Ragam Warna Baju yang Cocok Untuk Kulit Sawo Matang, Tampak Lebih Cerah dan Menarik!
Bahwa perbuatan para terlapor telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisai HIPMI.
Hal ini sebagaimana Tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Organisasi HIPMI No 01/PO/HPMI/II/2021 Tentang Tata Kelola Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
Disebutkan, masa bakti kepengurusan HIPMI disemua tingkatan adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal ditetapkanya Ketua Umum/Formatur terpilih pada Munas/Musda/Muscab dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Serta hal ini selaras dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Rumah Tangga HIPMI, Musyawarah Cabang sebagai badan kekuasaan tertinggi organisasi tingkat cabang dislenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh dan atas tanggung jawab Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI.