Hukum Mencabut Uban dan Menyemir Rambut dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?

Kamis 19-10-2023,04:00 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N
Hukum Mencabut Uban dan Menyemir Rambut dalam Pandangan Islam, Apakah Boleh?

BACA JUGA:Teh dan Garam Menjadi Kombinasi Menghitamkan Rambut Beruban

Berdasarkan hadis tersebut, bisa dipahami bahwa mencabut uban akan berakibat pada hilangnya cahaya yang menerangi di hari kiamat.

Selain itu, banyak hikmah juga yang bisa dipetik dari munculnya rambut uban, yaitu sebagai pengingat dekatnya dengan kematian dan menjadikan seseorang menjadi lebih berwibawa.

Biasanya orang yang beruban, menyemir rambutnya sebagai salah satu solusi untuk mengembalikan warna rambut agar seperti tampak muda.

Dalam Islam menyemir rambut hukumnya diperbolehkan. Namun, haram hukumnya jika menyemir rambut dengan warna hitam. 

BACA JUGA:3 Cara Alami Menghilangkan Rambut Uban di Usia Tua

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), ada dua hal yang harus diketahui tentang warna semir rambut.

Dalam hal ini, para ulama membedakan hukum menyemir rambut dengan warna hitam dan warna lainnya.

Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitabnya mengatakan, bahwa haram bagi laki-laki dan wanita untuk menyemir rambutnya menggunakan warna hitam, dan sunah menggunakan warna yang lain, seperti kuning, merah, dan lainnya.

Jadi dalam pandangan Islam, diperbolehkan menyemir rambut dengan warna apapun kecuali warna hitam. 

BACA JUGA:Hukum Mencabut Uban Menurut Pandagan Islam Dan Dampak Bagi Kesehatan

Itulah pembahasan singkat mengenai bagaimana hukumnya mencabut uban dan menyemir rambut dalam hukum Islam. Semoga bermanfaat.

Kategori :

Terpopuler