MAJALENGKA,RADARMAJALENGKA.COM - Bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka, informasi seputar Pemutihan pajak kendaraan Tahun 2023,kembali dibuka.
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menginformasikan pemerintah provinsi bakal melayani pemutihan pajak kendaraan hingga ahir tahun 2023 ini.
Untuk tanggalnya, akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemutihan pajak kendaraan, ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor ke-II dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5.
"Pelayanan ini diberikan kepada seluruh warga masyarakat di Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Majalengka, ”Katanya Sabtu (14/10).
Selain itu lanjut Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, dalam pelayanan ini terdapat bebas biaya balik nama kendaraan bermotor ke-II atau BBNKB II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.
"Sedangkan untuk program pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5, khusus diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, "
"Artinya masyarakat hanya membayar 4 tahun pokok tunggakan PKB dan 1 tahun pokok PKB tahun berikutnya tanpa ada denda," Jelasnya.
Dirinya menambahkan dalam pelayanan ini terdapat program diskon pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan program pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor.
Ditambah lagi untuk diskon BBNKB I, ialah pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5 persen.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan pelayanan ini.
"Ayo warga Kabupaten Majalengka, nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program pemutihan atau bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor," Jelasnya. (Bae)