RADARMAJALENGKA.COM- Kini tidak hanya perbankan dan multifinance yang memberikan keringanan melainkan pinjaman online pun bisa dapat keringanan.
Restrukturisasi adalah upaya untuk meringankan pembayaran bagi debitur yang gagal bayar karena hal-hal yang tak terduga.
BACA JUGA:Surat Permohonan Restrukturisasi Pinjol, Surat Sakti Galbay!
Dalam pengajuan restrukturisasi ini diartikan bahwa pembayaran tunggakan dibebaskan dengan tujuan memberi kemudahan debitur supaya bisa bertanggungjawab dalam pembayaran tunggakan dengan cara memperpanjang tenor pembayaran.
Dalam mengajukan restrukturisasi tidak ada batas waktu sehingga kebijakan dalam pengajuan akan berjalan
BACA JUGA:Berikut Contoh Surat Restrukturisasi Pinjol
secara simultan.
Namun mengajukan surat restrukturisasi ini tidak semudah itu karena pihak pinjol tidak sembarang memberi keringanan tersebut kepada debiturnya.
Terdapat kriteria berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No
BACA JUGA:Keren! Upacara HUT ke-78 TNI di Puncak Penyaweuyan
14/15/PBI/2012 yaitu yang akan memperoleh restrukturisasi, diantaranya: Debitur memiliki prosfek usaha dan mampu memenuhi kewajiban setelah memperoleh restrukturisasi, debitur kesulitan dalam membayarkan cicilan.
Restrukturisasi akan berhasil dan diterima oleh pihak pinjol ketika debitur memenuhi syarat dan kriteria dari pengajuan restrukturisasi tersebut.
BACA JUGA:Visitasi Akreditasi TK Balita Pelangi
Berbagai cara yang perlu kamu lakukan ketika mengajukan surat restrukturisasi, sebagai berikut :
1. Perpanjangan tenor pembayaran