Surat Permohonan Restrukturisasi Pinjol, Surat Sakti Galbay!

Jumat 06-10-2023,15:00 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N

RADARMAJALENGKA.COM- Surat permohonan restrukturisasi pinjol bisa menjadi sebuah alternatif untuk bisa meringankan tunggakan yang disarankan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Fenomena gagal bayar sudah banyak terjadi di kalangan masyarakat. Pasalnya mereka tidak mampu membayar tunggakan karena bunga yang diberikan di pinjaman online atau pinjol terbilang besar.

Dalam mengatasi gagal bayar ini, surat permohonan restrukturisasi pinjaman menjadi sebuah alternative agar si peminjam mendapat sejumlah keringanan untuk membayar tunggakannya.

Sebab risiko gagal bayar ini sangat berefek buruk terhadap peminjam. Permohonan restrukturisasi kiranya lebih baik dilakukan daripada harus menanggung risiko gagal bayar.

BACA JUGA:Dijamin Aman! Berikut Daftar Pinjol tanpa DC Lapangan dan BI Cheking

Meskipun permohonan restrukturisasi ini ada dampak positif dan juga dampak negatifnya. Dampak positif, tentu dengan adanya permohonan restrukturisasi ini mendapat keringanan misalnya perpanjangan jangka watu membayar.

Namun dampak negatifnya dari permohonan restrukturisasi salah satunya adalah suku bunga bertambah . Karena jangka waktu yang diperpanjang, maka bunga cicilan pun akan semakin bertambah.

Selain itu juga biasanya ada biaya tambahan lain. Bukan hanya bertambahnya bunga, tetapi ada biaya tambahan lain. Karena meskipun mendapat keringanan bukan berarti jumlah tunggakan berkurang, tetapi malah bertambah sebab telat membayar cicilan.

Surat permohonan restrukturisasi ini dibuat berdasarkan arahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurut LBH surat restrukturisasi ini merupakan solusi untuk membantu gagal bayar.

BACA JUGA:12 Hal Istimewa dan Lucu dari Kabupaten Majalengka, Ada Satu yang Sulit Dijelaskan

Berikut cara membuat surat restrukturisasi pinjol:

•Buka E-mail

•Buat surat baru

•Isi surat dengan permohona restrukturisasi

•Kirimkan surat atau e-mail ke pihak pinjol yang bersangkutan.

Kategori :