Kenali Pinjol Ilegal dan Memiliki DC Lapangan, Berikut Rinciannya!

Kamis 05-10-2023,22:00 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N

RADARMAJALENGKA.COM- Banyaknya kalangan masyarakat yang berminat dengan jasa pinjaman online  ini membuat semakin banyak bermunculan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan penyedia jasa pinjaman online yang tidak resmi atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena ilegal maka pinjol tersebut tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Padahal pihak OJK sudah mewanti-wanti untuk menggunakan pinjol yang legal dan resmi.

Sebagaimana kita ketahui, banyak kasus pinjol ilegal yang sangat berbahaya. Dikatakan berbahaya di sini maksudnya adalah pinjol mengutus pihak ketiga yakni Debt Collector atau DC ke lapangan.

BACA JUGA:Jangan Menghindar, Sambut Dengan Baik Debt Collector Saat Datang Ke Rumah

Memang tidak salah jika jasa pinjol menggunakan Debt Collector atau DC lapangan untuk menagih utang. Namun, tidak banyak juga Debt Collector yang menggunakan kekerasan dan ancaman dalam penagihan. Inilah yang membuat bahaya dari kasus pinjol ilegal.

Perlu anda kenali ciri – ciri pinjol ilegal yaitu pada karakteristik aplikasinya. Setelah mengunduh dan menginstall aplikasinya, biasanya diminta akses seluruh data di telepon seluler sperti kontak, galeri, history call.

Pinjol ilegal juga biasanya mengiming – imingi bunga untuk menjebak korban. Selain itu juga menawarkan produk via sms. 

Perlunya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menggunakan jasa pinjol. Menggunakan pinjol ilegal berakibat bahaya terhadap diri anda jika gagal bayar.

BACA JUGA:Jangan Takut Debt Collector Datang ke Rumah. Demikian Cara Mengatasinya

Berikut daftar pinjol ilegal yang memiliki DC lapangan:

1. Aku Rupiah

Aku Rupiah merupakan sebuah platform pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Sebaiknya kamu pertimbangkan lagi jika akan meminjam di sini, karena banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur.

2. Angel Yuk

Angel Yuk ini sebuah layanan pinjol ilegal yang harus kamu waspadai DC lapangannya. Karena tidak terdaftar di OJK, maka peraturannya pun tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Kategori :