RADARMAJALENGKA.COM- Debt collector sebagai orang yang bertugas menagih utang seringkali ditakuti bagi sebagian banyak orang.
Istilah debt collector memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Debt collector memiliki citra negatif di mata masyarakat. Debt collector ini diartikan sebagai penagih utang.
Sebagian orang mungkin terlihat menakutkan ketika mendengar istilah debt collector. Padahal debt collector ini hanya bertugas menagih utang.
Tidak semua jenis utang ditagih oleh debt collector, tetapi biasanya yang ditagih oleh debt collector ini yang sudah lama tidak membayar dari waktu jatuh tempo atau menunggak.
BACA JUGA:Ikawati BPN Majalengka Belajar Membatik
Hal yang banyak ditakutkan oleh sebagian debt collector ini mungkin karena sering terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Hal tersebut biasanya terjadi karena kesalahpahaman antara debitur dengan debt collector dan metode penyelesaian masalah kurang tepat.
Padahal jika dibicarakan baik-baik antara debitur dengan debt collector masalahnya tidak akan menjadi serius. Perlunya komunikasi yang baik antara keduanya agar tidak terjadi kekerasan fisik ataupun semacamnya.
Berikut cara menghadapi debt collector jika datang ke rumah anda
1. Terima kedatanganya dengan baik
BACA JUGA:Paylater BCA, Prosesnya Mudah dan Cepat
Tips pertama yang bisa kamu lakukan yaitu terima dengan baik debt collector itu. Jangan sampai kamu menghindar atau pergi ke rumah tetangga untuk menghindari debt collector. Karena dengan kamu menghindar dan tidak menemui debt collector akan semakin memperburuk keadaan. Maksud dan tujuan debt collector ini hanya untuk menagih utang, maka terima juga kedatangannya dengan baik.
2. Tanyakan identitas, surat tugas dan dan sertifikasi debt collector
Setelah menerima dengan baik, maka tanyakan surat tugas, identitas dan sertifikasi debt collector tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa debt collector ini resmi bertugas di lembaga keuangan atau agency tempat ia bekerja.
Tanyakan juga kepemilikan sertifikasi, karena biasanya seorang debt collector wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Jika tidak ada surat tugas resmi atau sertifikasi maka abaikan saja.
3. Jelaskan kondisi keuangan anda, termasuk kendala yang dihadapi