Mantan Napi Jadi Caleg Pemilu 2024? Legislator DPR: Umumkan ke Publik Pernah Dipenjara

Senin 04-09-2023,15:17 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan narapidana adalah:

  • tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
  • telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
  • secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
  • bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan. (*)

 

Kategori :