Berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan narapidana adalah:
- tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik);
- telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara;
- secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan
- bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan. (*)