MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka memusnahkan ribuan butir obat keras. Pemusnahan barang bukti kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan tersebut berlangsung di halaman Ruang Satnarkoba Polres Majalengka, Kamis (31/8).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara cara diblender serta dibakar dalam tong khusus yang telah disiapkan dan obat keras yang dimusnahkan mulai tramadol, trihex, dextro.
Untuk sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan hidrogen peroksida dalam gelas kaca berukuran cukup besar.
Selain itu, petugas sempat mengecek sabu-sabu menggunakan alat khusus dan dimasukkan sedikit air yang langsung berubah warna ungu yang menandakan kandungan amfetamin.
BACA JUGA:Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor
Hingga gelas kaca berisi sabu-sabu, ganja kering, hingga tembakau gorila tersebut tampak berasap saat petugas menyiramkan cairan itu secara perlahan-lahan.
Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, mengatakan, jumlah obat keras yang dimusnahkan dalam kegiatan itu mencapai 10552 butir yang terdiri dari berbagai jenis.
"Di antaranya, 6000 butir Hexymer, 3894 butir Tramadol, 389 butir Dextro, 189 butir Trihex, dan 80 butir Double YY," ujarnya.
Sedangkan untuk, jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 12,31 gram, ganja kering 5,59 gram, dan 42,68 gram tembakau gorila atau tembakau sintetis.
Seluruh narkoba dan obat keras itu merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba serta obat keras dalam kurun satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Dikuasai Danyang Punya Sifat Macan, Daerah Ini Sulit Ditaklukkan Para Wali
"Pemusnahan ini diberdasarkan ketetapan status barang bukti dari Kejari Majalengka, sehingga setelah tersangka diadili, barang buktinya sesegera mungkin dimusnahkan," kata Bayu Purdantono.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, Jajaran Polres Majalengka telah berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas. Ketiga pengedar tersebut masing-masing berinisial ET, AP, dan MN.
Ketiganya bukan berasal dari Kabupaten Majalengka, seperti ET merupakan warga Sumedang, AP warga Subang, dan MN warga Aceh.
"MN ini pengedar obat keras yang diamankan rekan-rekan Kodim 0617/Majalengka kemudian dilimpahkan ke kami," ujar wakapolres.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kodim 1617/Majalengka yang telah membantu memberantas peredaran obat keras di Kabupaten Majalengka.