RADARMAJALENGKA.COM-Kemendikbudristek secara resmi menyatakan bahwa tugas akhir mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) tidak harus dalam bentuk skripsi.
Hal tersebut disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
“Kami memberikan kepercayaan kembali ke kepala program studi, dekan-dekan, dan kepala departemen untuk menentukan (ada-tidaknya tugas akhir),” kata Nadiem secara daring,
Nadiem menyebutkan, tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, thesis, atau desertasi.
“Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata dia.
Berikut adalah bunyi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik IndonesiaNomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan
b. semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.
(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.
(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:
a. 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.