Soal Polemik Open Bidding, Irfan Nur Alam Tanggapi Santai

Senin 31-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selanjutnya Irfan memaparkan, bahwa kaitan dengan hal di atas untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangandimungkinkan menggunakan asas lex superior derogat legi inferiori.

BACA JUGA:Galang Hendra Pratama dan Aldi Satya Mahendra Siap Berkompetisi di Balap Dunia WorldSSP300 Ceko

BACA JUGA: Ismail Muntaha: Ini Wadah untuk Tumbuh dan Berdaya

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana menyatakan, bahwa KASN telah memberikan rekomendasi pelantikan sesuai dengan peraturan.

Keterangan itu didapat, pada Jumat (28/7/2023) setelah pihaknya bersama pihak legislatif berkonsultasi langsung terkait proses mutasi, rotasi dan promosi terutama pelaksanaan seleksi JPT Pratama pada tahun 2021.

Agus mengatakan, KASN telah menegaskan bahwa pemberian rekomendasi pelantikan atas hasil seleksi pansel dianggap sudah sesuai dengan peraturan dan tidak ada permasalahan yang harus diperdebatkan.

"Untuk mengakhiri perihal yang dianggap menuai polemik itu, kami selaku perangkat daerah yang membidangi kepegawaian akan mengusulkan nota dinas mengenai pencabutan Perbup tersebut," pungkas Agus Yudy Rusdiana. (bae)

BACA JUGA:Mother Bank: Girl Band Majalengka

BACA JUGA: Ismail Muntaha: Ini Wadah untuk Tumbuh dan Berdaya

Kategori :