MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kepolisian Resort (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono didampingi para Pejabat Utama menyampaikan pelaku berhasil diamankan dengan satu orang lainnya DPO.
Korbannya IK (33) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi. Namun ternyata korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa.
"Sedangkan untuk pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Inisial A (laki-Laki) DPO,” jelasnya saat konferensi pers yang dilaksanakan Polres Majalengka Jumat (9/6).
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 15 Jawa Barat Diberangkatkan ke Tanah Suci via Bandara Kertajati
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja hingga Narkoba, Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Sambangi Sekolah
Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat denga Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-undang No. 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutur Kompol Bayu.
Sementara itu, Korban IK (33) mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Polres Majalengka dan berharap agar masyarakat lainnya bisa lebih berhati-hati.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta jajaranya yang telah membantu saya dan mengungkap kasus ini,"ucapnya. (bae)
BACA JUGA:Kapolsek Cikijing Blusukan Sambangi Warga, Beri Himbauan Terkait TPPO
BACA JUGA:Dikira Tidak Aktif, Sebuah Mortir Meledak Akibatnya 27 Anak Tewas di Somalia