MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum merupakan kelengkapan serta bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan hingga kawasan permukiman.
Dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas perumahan dan permukiman, serah terima PSU kepada pemerintah daerah mutlak perlu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas status sarana yang dimaksud.
Hal tersebut dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM saat membuka acara sosialisasi pelaksanaan serah terima PSU Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Majalengka serta Bantuan Pembangunan PSU dari Kementrian PUPR bertempat di salah satu hotel Majalengka, Kamis 27 April 2023.
Sekda mengatakan bahwa secara umum, penanganan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Majalengka terdiri dari 2 pola penanganan, yaitu Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Baru dan Perbaikan Kualitas Lingkungan Permukiman.
BACA JUGA:Apakah Spesies Burung Ababil Masih Ada? Simaklah Uraian Ini
BACA JUGA:JARANG DIEKSPOS: Begini Penampakan Tol Cisumdawu di Ujung Jaya, Bisa Tembus ke Indramayu
"Untuk itu pengembang/developer perumahan harus menyiapkan sarana prasarana seperti jalan, ruang terbuka hijau, drainase, dan sarana penerangan jalan umum termasuk dalam bagian dari PSU," tandas Eman.
Sekda berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada pengembang untuk terlaksananya serah terima pengelolaan PSU (Prasarana, Sarana Utilitas Umum).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Majalengka, Hj Roppedah SPd MM menambahkan acara yang memanfaatkan pertemuan untuk membangun kemitraan sehingga perumahan yang ada di Kabupaten Majalengka bisa mendapatkan bantuan dari Kementrian PUPR untuk pembangunan PSU, sehingga perumahan bisa dihuni dengan nyaman oleh Rakyat Majalengka.
Kegiatan yang di ikuti sebanyak 81 pengembang/developer yang tersebar di seluruh Kabupaten Majalengka dari jumlah 89 yang terdata di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Penyerahan PSU Perumahan setelah di serahkan ke Pemda menjadi Aset Pemda.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Tol Cisumdawu Ruas Fungsional Ditutup Mulai Hari Ini, Majalengka - Bandung via Kadipaten
BACA JUGA:GASPOL! Proyek Tol Cisumdawu Kembali Dilanjutkan, Kejar Target Juni Selesai, Pak Basuki Bilang Gini
"Setelah mengikuti sosialisasi tersebut para pengembang / developer segera menyerahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah (Pemda). Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan terakhir saya sebagai kepala dinas karena mulai 1 Mei ini mengajukan pensiun dini," tandas Roppedah.
Pada kesempatan itu pula Sekretaris Daerah (Sekda) menerima penyerahan PSU perumahan tahun 2021-2023 senilai Rp60.504.995.68, dari Kementrian PUPR dan diserahkan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka. (ono)