MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka, sebanyak 195 orang mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan, salat Idul Fitri 1444 H, kemarin.
Kepala Lapas Majalengka, Wawan Irawan mengatakan dari total 294 narapidana, 195 orang di antaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Ya alhamdulillah kemarin kita juga mengadakan giat remisi kepada ratusan WBP, di mana ada 195 narapidana secara simbolis diberikan kepada mereka. Remisi bervariasi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan," ujarnya kepada wartawan. Selasa (25/2).
Selain itu dari 195 orang narapidana tersebut, 1 orang WBP lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Adapun remisi khusus dua atau RK II adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri).
BACA JUGA:LANCAR! Arus Balik Cipali - Tol Cisumdawu Terkendali, Simak Kata-kata Brigjen Aan
BACA JUGA:Enka Rapper Majalengka Ajak Warganet Ikut Jadi Cameo di Video Klip Single Terbaru
"Untuk yang langsung pulang berjumlah satu orang setelah selesai menjalani kurungan yang mana jika dikurangi perolehan remisi yang bersangkutan bebas," ucapnya.
Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Wawan diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sementara, sebanyak 100 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan. "Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat," jelas dia.
Sementara, secara keseluruhan di Indonesia, tercatat sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.
BACA JUGA:Suasana Arus Balik Tol Cisumdawu, Ruas Fungsional Kembali Dibuka Hari Ini
BACA JUGA:TIPS Menggunakan Tol Cisumdawu Fungsional dari Kertajati ke Cimalaka, Simak!
Dari jumlah tersebut, sebanyak 661 narapidana langsung bebas usai mendapat remisi. Penerima remisi khusus Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 narapidana tindak pidana tertentu dan 66.886 narapidana tindak pidana umum.
"Adapun wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sebanyak 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang," katanya. (bae)
BACA JUGA:Polri Ajak Masyarakat Gunakan Tol Cisumdawu untuk Arus Balik ke Bandung dan Jakarta
BACA JUGA:UPDATE! Identitas Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 153 Majalengka, 3 Orang Meninggal Dunia