MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah mempersiapkan anggaran Gaji, THR dan TPP ke-13 dalam APBD tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan mencairkan Gaji, THR PHL dan TPP ke-13.
"Sesuai persetujuan pak bupati, pencairan tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 14 April 2023. Adapun dana yang akan dikeluarkan untuk kebutuhan gaji ke-14, THR PHL dan TPP ke-13 sebesar Rp62,459 miliar," sebut Lalan.
Menurut dia, walaupun kondisi fiskal terbatas akibat berubahnya skema TKDD, namun cash flow keuangan pemerintah daerah tidak terganggu dengan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Daftar Maskapai yang akan Buka Rute Penerbangan dari Bandara Kertajati Majalengka, Mulai 15 April
BACA JUGA:SIMAK! Jadwal Penerbangan Bandara Kertajati 2023, Ada Garuda Indonesia, Lion Air sampai AirAsia
Sesuai kebijakan pemerintah, yang akan memperoleh Gaji ke-14 adalah pejabat negara seperti bupati, wakil bupati, anggota DPRD, PNS dan PPPK.
Komponen gaji ke-14 yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan/fungsional.
Disamping itu, secara khusus pemerintah daerah (Pemda) juga memberikan THR kepada Pegawai Harian Lepas (PHL). Khusus ASN (PNS) selain memperoleh gaji ke-14, juga akan memperoleh TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima setiap bulannya.
"Sesuai arahan pak bupati, diharapkan bagi PNS, PPPK dan PHL agar dapat memanfaatkan semua penghasilan yang diterima. Semua harus mensyukuri nikmat yang diberikan ini, jadikan rasa syukur ini guna memacu semangat kinerja," pesannya. (ono)