Ngeri! 249 Anak di Majelengka Menikah Dini, Akibat Pergaulan Bebas?

Kamis 19-01-2023,13:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

RADARMAJALENGKA.COM - Ini data yang membikin kita mengelus dada. Bukan main-main, tapi cukup memprihatinkan. Betapa tidak, selama tahun 2022, sebanyak 249 anak di bawah umur di Majalengka dinikahkan. Mereka dinikahkan secara dini.

Lalu apa penyebabnya?

Di beberapa tempat pernikahan dini itu dilatarbelakangi oleh banyak hal. Ada yang karena perjodohan, agama, juga adat-adat istiadat dan banyak juga akibat pergaulan bebas.

Misal, jika alasan agama, mereka dinikahkan siri terlebih dahulu, sambil menunggu umur mereka cukup. Hal itu untuk menghindari segala sesuatu yang dilarang agama. Begitu soal perjodohan dan juga adat, biasanya mereka juga dinikahkan secara adat terlebih dahulu. Tapi yang paling mendominasi biasanya karena “kecelakaan” akibat pergaulan bebas.

Bagaimana dengan pernikahan dini yang terjadi di Majalengka. Tidak ada data yang jelas soal-soal sebab musababnya. Hanya saja pihak Depag Majalengka mengakui, penyebab pernikahan dini tersebut ada yang karena pergaulan yang tidak terkontrol. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, M Risan.

BACA JUGA:HORE! Jamaah Haji Majalengka bisa Terbang Lewat Bandara Kertajati

Dia mengungkapkan, anak-anak di bawah umur itu dinikahkan ada yang dengan sebab pergaulan yang semakin sulit dijangkau. Hanya yang dimaksud pergaulan yang tidak
jangkau tersebut tidak dijelaskan secara rinci. M Risan juga tidak menyebutkan berapa jumlah pernikahan dini akibat pergaulan yang tidak terjangkau tersebut.

Soal data yang dinikahkan, kata dia, merupakan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka memang mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini.

M Risan mengungkapkan usia mereka yang dinikahkan secara dini tersebut sangat muda. Menurutnya paling muda dari anak-anak yang melakukan pernikahan tersebut sekitar 15 tahun.

Dia menjelaskan, setelah ada dispensasi yang sudah disetujui itu, ditindaklanjuti dan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menikahkan para calon pengantin tersebut. “Kita hanya menikahkan saja,” katanya.

BACA JUGA:Musim Hujan, Dua Warga Bongas Wetan Terkena DBD

Hal itu, menurutnya, kewajiban pihaknya kepada mereka atau calon pengantin yang mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama. “KIta harus menihakahkannya. Walaupun mereka itu masih di bawah umur. Yang jelas, mereka sudah mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

M Risan merinci bahwa dari sebanyak 249 orang anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini tersebut, di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki. Sedangkan sisanya anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini berjumlah 216 dilakukan oleh anak perempuan.

M Risan mengatakan bahwa jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi sejauh ini populasi penduduk Kabupaten Majalengka yang terus meningkat setiap tahunnya.

M Risan mengakui apabila ditotalkan jumlahnya sebanyak 249 orang dilihat dari jumlah penduduk memang cukup tinggi.

Tapi pihaknya akan terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat. Bahwa, ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh calon pengantin.

Karena memang, kata M Risan di usia kehamilan mereka juga belum memenuhi standar. Pun ada hal-hal lain yang perlu dijaga oleh mereka.  (*)

BACA JUGA:Dari Majalengka, Mau Nonton Persib atau ke Masjid Al-Jabbar, Tak Sampai Satu Jam

Kategori :