MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak akhir Desember 2022 lalu telah resmi dicabut pemerintah.
Dengan adanya kondisi tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 4 Januari 2023 berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti menggunakan masker, khususnya saat berada di ruang tertutup.
Menurut Eman, presiden hanya mencabut pemberlakuan PPKM, bukan menyatakan pandemi Covid-19 berakhir, mengingat pernyataan pencabutan Covid-19 menjadi kewenangan WHO.
"Sehingga, masyarakat untuk terus berhati-hati dan waspada untuk selalu pakai masker jika berada di ruang tertutup, di banyak kerumunan dan juga ketika sedang mengalami gangguan pernapasan," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Akui Belum Penuhi Janji Politik
Sekda Eman juga mengungkapkan ada alasan tersendiri mengapa Presiden Jokowi mencabut pemberlakuan PPKM. Salah satunya, masyarakat di Indonesia 99 persen sudah dibekali dengan vaksin.
Bahkan, presiden juga melihat bahwa virus wabah Covid-19 sudah mulai landai walaupun di masyarakat masih ada tapi tidak separah sebelumnya.
"Karena tentu ini salah satunya disebabkan masyarakat kita sudah dibekali dengan vaksin," katanya.
Bahkan Sekda Eman menyebutkan pencabutan PPKM ini lebih tepat sebagai implementasi transisi dari pandemi ke endemi, karenya masyarakat tetap harus berhati-hati karena pandemi belum berakhir.
"Kondisi ini lebih tepat dikatakan kondisi transisi, yaitu dari pandemi menjadi endemi. Imbauan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 meminta agar kita tetap harus berhati-hati karena pandemi belum berakhir," tandasnya.
BACA JUGA:Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catat Sebanyak 30 Ribu Wisatawan Belibur ke Majalengka
Sekda Eman kembali menegaskan agar masyarakat tetap terjaganya dari paparan virus, Satgas Penanggulangan Covid-19 di Majalengka sampai saat ini juga belum dibubarkan.
Tim tersebut tetap bersosialisasi dan melaksanakan kewenangan sesuai dengan situasi yang sudah menjadi tanggung jawabnya.
"Hal itu agar masyarakat termonitor dan terawasi jika ada masyarakat yang bergejala, cepat lakukan tindakan sebagaimana seperti dulu,” katanya.
“Intinya bagaimana kita harus tetap hati-hati, waspada dan budaya yang sudah kita laksanakan agar masyarakat tidak tertular lakukan langkah yang biasa kita lakukan pada saat dulu terjadi musibah, yakni 3T dan 5M," imbuh Sekda Eman.
BACA JUGA:Lanud S Sukani Siap Bantu Program Pemkab Majalengka