Kepala Desa di Majalengka Mengeluh PMK Baru

Rabu 04-01-2023,09:47 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA.RADARMAJALENGKA.ID - Sejumlah kepala desa (Kuwu) di Kabupaten Majalengka dibuat kaget di penghujung tahun 2022 kemarin.

Pasalnya munculnya regulasi baru dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membuat kepala desa mengeluh.

Peraturan (PMK) itu muncul lantaran berpengaruh terhadap kondisi pendapatan Pemerintah Desa (Pemdes) salah satunya adalah pengurangan pagu anggaran Dana Desa (DD).

Hal itu terungkap saat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding yang berlangsung pada akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti Kemenag 2023

Kepala Desa Leuwimunding Aang Rukman Lesmana menyebutkan, ketetapan aturan baru PMK justru mendadak tepatnya di penghujung tahun.

"Bagaimana tidak kaget. Mungkin bukan saya aja yang ngeluh. Di saat RKPDes sudah rampung tinggal penetapan APBDes malah dikagetkan dengan aturan (PMK) tersebut. Apalagi terdapat pengurangan pagu yang sangat besar," terang Aang, kemarin.

Aang menyatakan pendapatan Desa Leuwimunding dari Dana Desa (DD) yang sebelumnya mencapai Rp1,5 miliar lebih, kali ini dari aturan baru itu hanya didapat Rp1,06 miliar. Artinya Desa Leuwimunding kehilangan sebesar Rp500 jutaan lebih karena penurunan DD itu.

"Kami menggelar Musdesus itu Jumat 30 Desember 2022, sementara PMK ditetapkan dua hari sebelumnya atau diterima oleh kami Rabu 28 Desember 2022. Sedangkan RKPDes sudah kami susun dan tinggal penetapan saja," paparnya.

BACA JUGA:Tahun Baru 2023, Ribuan Pengunjung Padati Alun-alun Majalengka

Menurut Aang, kondisi ini jelas mengganggu administrasi yang ada di setiap desa, termasuk Desa Leuwimunding. Sebab dalam menyusun RKPDes, pemdes mengacu pada anggaran tahun sebelumnya.

Sehingga, lanjut dia, ketika muncul PMK dengan penurunan angka DD membuat pemdes sebagian harus mengubah ulang RKPDes, khususnya program program skala prioritas yang telah diusulkan dalam kebijakan pemdes itu.

"Kalau mengubah RKPDes dengan waktu beberapa hari saya kira akan sulit. Otomatis sejumlah program yang masuk di RKPDes itu tetap dijalankan namun volumenya kita kurangi. Karena kalau menghapus sesuai usulan dan kebutuhan masyarakat dengan kondisi keuangan tidak bisa, solusinya kita kurangi volume," paparnya.

Adapun pendapatan DD pada tahun 2023 itu tetap sama untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 10 persen, serta untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen.
Pemdes Leuwimunding harus ekstra memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pengurangan keuangan akibat ketetapan PMK tersebut.

BACA JUGA:Irwan Kembali Pimpin IPSI Majalengka

Kategori :