MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.ID - Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan menjadi agenda rutinan yang digelar tiap tanggal 25 November hingga 10 Desember. Meski begitu masih saja banyak perempuan yang menjadi korban aksi kekerasan yang berbasis gender itu.
Dalam catatan Komnas Perempuan, di Indonesia, kekerasan terhadap kaum perempuan justru jumlahnya meningkat signifikan pada tahun 2021 kemarin ketimbang tahun 2020 lalu yakni sebanyak 338.496 kasus.
Kata Ketua Fatayat NU Majalengka, Upiq Rofiqoh mengatakan, jumlah kasus yang tercatat saat ini cuma puncak dari fenomena gunung es tindak kekerasan terhadap perempuan yang korbannya punya keberanian untuk melaporkan ke intitusi resmi ataupun aparat hukum.
Hal itu dikatakan Upiq Rofiqoh saat memberi sambutan workshop dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang digelar di Aula Pertiwi Pondok Pesantren Al Mizan Jatiwangi, Majalengka.
BACA JUGA:Perkosa Anak Tiri di Bawa Umur
Oleh sebab itu Upiq mengajak seluruh pengampu kepentingan agar bersatu untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan Indonesia. Tak hanya entitas resmi negara saja yang punya tanggung jawab, komunitas maupun masyarakat, harus ikut andil dengan melaporkan jika ada dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Perempuan Indonesia harus berani berbicara untuk mengungkapkan kasus-kasus kekerasan mulai dari sekarang," kata Upiq, Senin (12/12).
Upiq optimis tindak kekerasan terhadap perempuan bisa diredam dengan adanya komitmen bersama, apalagi negara punya infrastuktur hukum yang memadai untuk menjadi senjata utama perang terhadap kekerasan yang menyasar perempuan.
Saat ini, jelasnya, ada beberapa UU yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kekerasan termasuk perempuan dan anak.
BACA JUGA:Uji Coba Kendaraan Listrik Yamaha E01 Resmi Dimulai di Kota Bandung
Di antaranya UU No. 12 Tahun 2022 TPKS yang baru disahkan pada 12 April 2022. Kemudian juga ada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan ada juga UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah lebih dahulu disahkan.
"Secara khusus dengan disahkan UU TPKS diharapkan menjadi stimulator meningkatnya keberanian korban kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialami, sehingga mereka mendapatkan akses keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya," imbuh Upiq Rofiqoh.
Ia menegaskan, Fatayat NU Majalengka akan berada di garis terdepan untuk membela hak-hak perempuan baik hak-hak atas keadilan di muka hukum juga dengan pemenuhan hak-hak atas banyak hal.