Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka telah memeriksa sebanyak 172 orang saksi terkait kasus korupsi Pinjaman Dana Nasabah. Hal tersebut buntut dari ditetapkannya dua tersangka, satu di antaranya F kepala Perumda BPR Cabang Sukahaji.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman SH MH mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa ratusan saksi di antaranya Direksi Perumda BPR Majalengka, Dewan Pengawas dan pegawai Perumda BPR Majalengka, pegawai Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji, para debitur hingga beberapa camat selaku PPATS.
Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa tiga orang ahli yakni ahli keuangan negara pada Universitas Patria Artha Makassar, ahli auditor penghitungan kerugian keuangan negara pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Selain itu juga kita memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon," ungkap Eman.
Eman mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, penyidik telah mengungkap dua tersangka yang ini mendekam di tahanan Kejaksaan Majalengka selama 20 hari hingga awal November mendatang.
BACA JUGA:Desa Mandiri Dananya akan Ditambah
Ditanya apakah kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi pinjaman dana nasabah, Eman membeberkan mungkin saja hasil pengembangan penyidik bakal memunculkan nama baru.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka menahan dua tersangka kasus penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan di Perumda BPR Cabang Sukahaji yang merugikan negara sebesar Rp3, 26 miliar, Kamis (13/10) lalu.
Dua tersangka yakni kepala BPR Cabang Sukahaji yaitu F dan satu orang inisial Y yang merupakan orang kepercayaannya. Mereka dijebloskan dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman SH MH mengatakan kedua tersangka bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah.
BACA JUGA:Yamaha FreeGo Jadi Pilihan Motor Praktis yang Semakin Laris, Ini Kata Penggunanya
Kasus ini awalnya pada periode tahun 2018 sampai 2019 Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji telah melakukan kredit kepada 182 debitur dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp4,57 miliar lebih.
Diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survei dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet.
"Sehingga menimbulkan tunggakkan pokok sebesar Rp3.196.060.400. Tersangka yang juga kepala BPR Cabang Sukahaji yakni F memerintahkan tersangka Y yang bukan pegawai BPR cabang Sukahaji tetapi merupakan orang kepercayaannya untuk mencari calon debitur," jelas Eman kepada media.
BACA JUGA:Keseruan Yamaha Fazzio Youth Project Ala Anak Muda Cirebon