Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka menahan dua tersangka kasus penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan di Perumda BPR Cabang Sukahaji yang merugikan negara sebesar Rp3,26 miliar, Kamis (13/10).
Dua tersangka yakni kepala BPR Cabang Sukahaji yaitu F dan satu orang inisial Y yang merupakan orang kepercayaannya. Mereka dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Kepala Kejari Majalengka, Eman Sulaeman SH MH mengatakan, kedua tersangka bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi pemberian pinjaman dana nasabah. Kasus ini awalnya pada periode tahun 2018 sampai 2019 Perumda BPR Majalengka Cabang Sukahaji telah melakukan kredit kepada 182 debitur, dengan jumlah total dana pinjaman sebesar Rp4,57 miliar lebih.
Diduga terdapat penyalahgunaan penyaluran kredit dengan cara pemalsuan agunan, tidak dilakukan survei dan kredit topengan yang menyebabkan kredit macet.
BACA JUGA:SMKN 1 Kadipaten Sambut Jaksa Masuk Sekolah
"Sehingga menimbulkan tunggakkan pokok sebesar Rp3.196.060.400. Tersangka yang juga kepala BPR Cabang Sukahaji yakni F memerintahkan tersangka Y yang bukan pegawai BPR Cabang Sukahaji tetapi merupakan orang kepercayaannya untuk mencari calon debitur," jelas Eman kepada media.
Kemudian, lanjut Eman, tersangka Y telah mencari dan menginformasikan kepada para calon debitur baik yang datang sendiri hingga ditemukan oleh Y. Tersangka Y kemudian menginformasikan persyaratan untuk pengajuan pinjaman namun tidak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya mayoritas para calon debitur tersebut tidak layak mendapatkan pinjaman.
Tersangka Y bersama rekannya menawarkan ataupun secara tidak langsung membuat AJB tidak benar yang kemudian akan dijadikan salah satu persyaratan pinjaman di BPR Cabang Sukahaji.
"Adapun fee pembuatan AJB tidak benar itu ditagih tersangka saat pencairan dengan nominal yang tidak wajar yakni di kisaran Rp500 ribu hingga Rp6 juta," lanjut Eman.
BACA JUGA:Tak Berizin dan Langgar Aturan, Gedung Perusahaan Dibangun di Lahan Sawah yang Dilindungi
Tidak hanya itu, para calon debitur yang pada kenyataannya tidak layak mendapatkan pinjaman karena berbagai alasan seperti Slik yang buruk, masih mempunyai pinjaman di bank lain, tidak memiliki usaha ataupun tidak memiliki jaminan untuk dijadikan sebagai agunan. Sehingga dari alasan tersebut tersangka Y dan kawan-kawannya berinisiatif sendiri untuk membuat KTP palsu karena NIK tidak terdaftar atau mengubah biodata.
Tersangka Y juga membuat dokumen dari desa sehingga para calon debitur seakan-akan memiliki usaha untuk memenuhi berkas pengajuan pinjaman. Setelah berkas semua terkumpul, peran tersangka F selaku kepKepala BPR Cabang Sukahaji Ditahan, ala BPR Cabang Sukahaji meloloskan demi keuntungan diri sendiri dengan menakan, dan memprioritaskan serta meloloskan semua pengajuan pinjaman yang telah dibawa oleh tersangka Y.
"Karena perintah pimpinan, maka kasubag analisa tidak melakukan analisa berkas, analisa Slik, analisa tujuan kredit, sumber penghasilan, calon debitur. Bahkan tidak sampai melakukan survei hingga tidak melakukan rapat komite pemutus kredit yang seharusnya dilakukan kepala cabang/KPO. Total debitur yaitu 182 orang sehingga menyebabkan banyak tunggakan yang merugikan negara," terangnya.
Eman menambahkan, kedua tersangka dijerat primer pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsidiar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Nomor 31 Tahun 1999.
"Kedua tersangka telah ditahan 20 hari ke depan sesuai undang-undang sejak 13 Oktober hingga 1 November," tandanya.