Dari Desa Tertinggal, Panjalin Lor Menjadi Desa Mandiri

Rabu 12-10-2022,16:00 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Memasuki tahun 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Panjalin Lor kecamatan Sumberjaya mendapatkan anugerah Desa Mandiri dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Hal itu ditandai dengan piagam penghargaan Nomor : 1481/KPG.02.06/2022.

Penganugerahan tersebut melalui lencana desa Mandiri setelah Desa Panjalin Lor naik tiga tingkat yang semula hanya menempati status sebelumnya desa tertinggal dari indeks komposit yakni Indeks Desa Membangun (IDM).

Kepala desa Panjalin Lor, Cahya Sunarya SE mengungkapkan capaian ini merupakan wujud komitmen dirinya membangun desa dari tertinggal menjadi Mandiri. Indikator naik tiga peringkat tidak terlepas dari kerja keras dirinya bersama perangkat desa dalam menciptakan prestasi yang membanggakan.

"Alhamdulillah kita (Pemdes Panjalin Lor) sangat baik karena IDM kita naik dua tingkat. Tentunya diukur dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL) lebih baik dari sebelumnya," ungkap Dede, sapaan akrab kepala desa Panjalin Lor, di balai desa, Rabu (12/10).

BACA JUGA:Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

Menurutnya, untuk menjadikan Desa Mandiri tentunya dibutuhkan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan desa Panjalin Lor untuk menyejahterakan kehidupan desa.

Kerja keras ini juga perlu dibutuhkan kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna menghasilkan pemerataan dan keadilan yang didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan.

"Dalam konteksnya ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkapnya.

Dengan capaian ini, lanjut Dede, ketetapan IDM tentu membantu pemerintah desa sebagai salah satu tolak ukur status perkembangan suatu desa. Diharapkan kedepan akan lebih tepat sasaran baik dari fungsi yakni indikator penting untuk memperkuat pencapaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

BACA JUGA:Siswa MTs Daarul Uluum PUI Majalengka Masuk Persib U-14

Disamping itu juga sebagai acuan pihaknya untuk melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan sehingga terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri akan lebih mudah untuk dicapai dan lebih tepat sasaran.

Sementara itu, sekretaris desa (Sekdes) Panjalin Lor, Sasmita Karoma menambahkan, berdasarkan Permendesa nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) bahwa klasifikasi kemajuan dan kemandirian desa diantaranya Desa Mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, Desa Sangat Tertinggal.

"Artinya Panjalin Lor menempati urutan pertama pada IDM. Status ini mulai diterima pemdes pada Mei tahun 2022 kemarin. Tentunya ada implementasi agar mengarahkan ketepatan intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkolerasi dDari Desa Tertinggal, engan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial," imbuhnya.

BACA JUGA:Ratusan Jamaah Hadiri Maulid Nabi

Kategori :