Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Disetujui

Jumat 07-10-2022,12:30 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan telah disetujui.

Bupati H Karna Sobahi mengatakan bahwa dengan adanya raperda tersebut, pemerintah daerah (Pemda) bisa memiliki kekuatan untuk mengkoordinasikan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan perusahaan-perusahaan.

Apalagi menurut bupati, selama ini perusahaan-perusahan di Kabupaten Majalengka sering kali merasa berdiri sendiri dan tidak peduli terhadap lingkungan.

"Jadi kita punya kekuatan untuk mengkoordinasikan dengan perusahaan-perusahaan yang selama ini mereka merasa berdiri sendiri dan tidak punya kepedulian kepada lingkungan. Oleh karena itu, dengan perda ini akan mengikat kepada perusahaan untuk mengeluarkan sekian persen sesuai aturan untuk CSR,” jelasnya usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD, Kamis (6/10).

BACA JUGA:Fespati Sukses Gelar Lomba Panahan

Bahkan nanti lanjut bupati, akan dibuatkan peraturan bupati (perbub) dengan tujuan bilamamana ada perusahaan yang membandel dan tidak mau merealisasikan CSR, dewan bisa memanggil perusahaan tersebut.

Ketua DPRD H Edy Anas Djunaedi berharap dengan adanya perda tersebut, bisa memberikan kepastian hukum bagi forum CSR yang ada di Kabupaten Majalengka, untuk mengelola tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan.

Selain itu, dengan hadirnya perda ini ada kewajiban juga bagi perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR, karena nanti akan ada pengelolanya di pemda dan ada badan tertentu.

BACA JUGA:Buruh Desak Upah Naik 30 Persen

Apalagi sejauh ini forum CSR di Kabupaten Majalengka baru diangkat oleh SK Bupati, keberadaan SK tersebut, masih kurang kuat secara legalitas.

"Kalau dengan perda, nanti bisa ditindaklanjuti oleh perbub. Mudah-mudahan dengan perda inisiatif ini, aturan tersebut bisa lebih jelas,” harapnya.

BACA JUGA:Layanan Donor Darah PMI Majalengka Berstandar Nasional

Kategori :