Radarmajalengka.id, MAJALENGKA - Guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan BPD dalam bidang pemerintahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembinaan BPD. Sedangkan untuk pelaksanaannya digelar di setiap desa di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka secara marathon.
Namun ada hal yang paling menarik dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan se Kabupaten Majalengka itu. Pasalnya hampir di semua desa justru para BPD mempersoalkan minimnya dana operasional BPD. Pasalnya belum adanya regulasi yang mengatur tentang besaran dana insentif yang diterima BPD, seperti yang diterapkan kabupaten lainnya.
Sekretaris PABPDSI Kabupaten Majalengka, Drs Dadan Hamdani mengatakan, BPD memiliki peran dan fungsi yang sangat vital dalam pemerintahan desa, serta memiliki tugas yang cukup berat.
Misalnya saja membahas dan menyetujui rancangan peraturan desa, menampung aspirasi, melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa, menggali aspirasi dan lainya.
BACA JUGA:Pelatihan Safety Riding untuk Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI)
"Ironisnya hal tersebut tidak ditunjang dengan anggaran yang cukup. Sementara BPD juga dituntut untuk bisa menghasilkan Peraturan Desa (Perdes) yang prosesnya cukup panjang dan melelahkan," tegasnya.
Menurutnya, jika berbicara mengenai peran dan fungsi dari BPD sesuai UU pihaknya sudah hafal dan menjalankan semua. Yang paling penting itu adalah bagaimana adanya keselarasan antara BPD dan pemdes terutama menyangkut biaya operasional. Apalagi BPD di SK-kan oleh bupati.
Oleh karenanya mendesak agar DPRD segera membuat perda mengenai BPD, atau bupati segera mengeluarkan perbup mengenai BPD yang mengatur soal tunjangan BPD.
Mengingat selama ini besaran operasional atau tunjangan BPD dalam permendagri dikembalikan kepada pemerintah desa yang disesuaikan dengan kemampuan desa itu sendiri.
BACA JUGA:Kurang Satu Bulan Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkotika dan 9 Orang Tersangka
“Bagaimana jika ada desa yang tidak memiliki PADes atau PADesnya kecil, maka mereka tidak akan memberikan tunjangan BPD dengan alasan desa tidak mampu. Ini kan sebuah persoalan yang harus dipahami pemerintah,” katanya.
Sementara itu di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Camat Sindangwangi Bani Fadilah saat menggelar sesi tanya jawab dengan BPD mengatakan, saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur tentang adanya tunjangan bagi BPD. Persoalan itu memang sudah cukup lama dikeluhkan BPD, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Kabid di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Jadi solusi yang saya tawarkan adalah bagaimana caranya para BPD di desa tersebut bisa menggali potensi PADes yang nantinya dari sumber itulah bisa dialokasikan untuk tunjangan BPD,” pungkasnya.
BACA JUGA:Tekan Stunting, Beri PMT Door to Door