Kak Seto Dituduh Bela Julianto Eka Putra, Hadir di Sidang Sebagai Ahli

Rabu 13-07-2022,15:16 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Dalam video yang diunggah Arist Merdeka Sirati, dia menyebut orang yang dimaksud berinisial SM. Namun pada unggahan berikutnya, dia mengunggah nama jelas Kak Seto.

"Bahasanya disebut "saksi ahli yang meringankan" pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurut Sahabat Anak Indonesia semua gimana?" tulis Arist dalam unggahannya, yang dikutip pada Rabu, 13, Juli 2022.

Kak Seto menjelaskan, kehadiran dirinya sebagai ahli adalah sebagai psikolog pada persidangan kasus Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), pada Senin, 4, Juli 2022 di Pengadilan Negeri Malang.

"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Sekali lagi, saya tegaskan saya tidak mendukung atau membela terdakwa," tegas Kak Seto, dalam video yang diunggah di akun media sosial miliknya.

BACA JUGA:Tips Merawat Komponen CVT Matik, Pengguna Motor Matik Wajib Tahu

Bahkan, kata kak Seto, dirinya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JE bersalah mohon pengadilan berani menghukum terdakwa seberat-beratnya.

"Mudah-mudahan semua kesalahpahaman ini menjadi jelas. Kedua, saya hadir di sana sebagai ahli. Bukan sebagai saksi bukan pula sebagai saksi ahli, karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada," tegasnya.

Ahli, sambung Kak Seto, sama sekali tidak ada kepentingan untuk membela siapapun juga atau meringankan atau memberatkan siapapun juga.

Kemudian, ahli berpikir dan bekerja yaitu menjawab pertanyaan semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan.

BACA JUGA:Masih Berlangsung, Buruan Ikut Yamaha Day Photo Competition Dan Bagi Momen Bahagia Kamu !

"Dan karena saya berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang saya sampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak," tandas Kak Seto.

Kategori :