Radarmajalengka.com, JAKARTA - Tidak semua PNS dapat gaji 13. Ada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkap, ada PNS yang tidak dapat gaji 13, hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).
Kendati demikian, di samping PNS yang tidak dapat gaji 13, untuk kriteria lainnya tetap akan mendapatkan dan segera cair.
Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji 13 ini, tidak lama lagi. Salah satu indikasinya adalah mengikuti awal tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Satlantas Polres Majalengka Tegur Puluhan Pelanggar Lalu Lintas
Adapun pencairan gaji 13, ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 75 tahun 2022.
Aturan tersebut menjadi petunjuk teknis dalam pemberian THR, juga gaji ke 13.
Kendati begitu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 5, ternyata tidak semua PNS bisa mendapatkan gaji ke-13.
Pasalnya penerima gaji ke-13 harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut PNS yang tidak bisa dapat gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BACA JUGA:Pernikahan Lee Minho dan Puput Viral karena Dikira Artis Korea
Adapun berikut syarat penerima gaji Ke-13. Pertama, ASN dan Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kedua, TNI dan pensiunan anggota TNI. POLRI dan pensiunan anggota POLRI dan ASN Daerah serta PPPK.
Berikutnya, penerima pensiun, pejabat negara dan pensiunannya.Pensiunan pegawai negeri sipil.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, waktu pencairan gaji ke-13 ini biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA:Krisdayanti Meninggal Dibunuh Suami Heboh, Ternyata Informasi Palsu Disebar di Youtube