Dapat Asimilasi, Keluar dari Penjara, Sembilan Warga Binaan Lapas Majalengka Menghirup Udara Bebas

Jumat 04-03-2022,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Sebanyak sembilan warga binaan di Lapas Kelas IIB Majalengka, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendapatkan asimilasi. Sembilan warga binaan di lapas tersebut telah memenuhi syarat mendapatkan asimilasi.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan, asimilasi merupakan proses pembinaan warga binaan Lapas yang dilakukan dengan membaurkan ke masyarakat.

Persyaratan untuk mendapatkan asimilasi bagi warga binaan, juga tertuang pada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

\"Di mana untuk narapidana tindak pidana umum, harus berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,\" katanya.

BACA JUGA:

Menurutnya warga binaan yang bersangkutan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

Pemberian asimilasi juga merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

\"Ini juga sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 bagi narapidana di Lapas, dalam masa kedaruratan pandemi Covid-19,\" terangnya

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait