Aturan soal Toa Mulai Diterapkan

Selasa 01-03-2022,12:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 yang diterbitkan Menteri Agama, mulai diterapkan masjid dan musala yang ada di Kabupaten Majalengka.

Contohnya, pengeras suara (toa) di Masjid Agung Al-Imam bersuara keras ke luar ruangan hanya terdengar lima menit, sebelum atau menjelang azan‎ Duhur atau Jumatan.

Pukul 11.45 WIB, tidak lagi terdengar suara bacaan Alquran yang keluar melalui pengeras suara luar. Akan tetapi, lima menit kemudian, ketika memasuki waktu azan Duhur pukul 12.00 WIB, pengeras suara dalam mulai terdengar bacaan Alquran.

Setelah azan, khatib yang berkhutbah di masjid itu pun hanya menggunakan pengeras suara dalam.

BACA JUGA:

Ketua Humas DKM Masjid Agung Al-Imam Majalengka, Dani Azis Surdiana mengatakan, pihaknya memang menerapkan sesuai surat edaran menag. “Kita mengikuti sesuai aturan SE tersebut,” ujarnya, Jumat (25/2).

Dalam surat edaran Menag yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2022 itu, mengatur dan memberikan arahan yang terbaik dalam menggunakan pengeras suara.

“Penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan Subuh. Pertimbangan lainnya, kita di sini area kota, dekat dengan rumah ibadah agama lain, kita pun tetap harus toleran,” kilahnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait