MAJALENGKA - Dalam rangka memperingati HUT ke-50, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Majalengka menggelar upacara di Gedung Korpri Kabupaten Majalengka, Senin (29/11/2021).
Bertindak sebagai pembina upacara Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. HUT ke-50 Korpri tahun 2021 mengusung tema “ASN Bersatu, Korpri Tangguh Indonesia Tumbuh”.
Upacara Peringatan HUT ke-50 Korpri tersebut diikuti Ketua Umum Korpri Kabupaten Majalengka, para staf ahli, ssisten daerah, para Kepala OPD, para camat, perwakilan Bank bjb Majalengka, perwakilan PT Taspen Cirebon, serta jajaran anggota dan pengurus Korpri Kabupaten Majalengka.
Sekretaris Daerah Majalengka Drs H Eman Suherman MM atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengucapkan Selamat HUT ke-50 Korpri tahun 2021.
Meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19 tetapi tidak menyurutkan semangat untuk memperingati HUT Korpri.
Meskipun pelaksanaan HUT Korpri berjalan sederhana, namun menurut sekda tidak menghilangkan khidmat dan manfaat peringatan tersebut.
Selama 50 tahun terbentuk, Korpri merupakan salah satu wadah bagi ASN yang didalamnya mempunyai komitmen memberikan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
Sehingga diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negara. Sehingga Korpri bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Korpri diharapakan terus komitmen dan melaksanakan tugas sesuai kemajuan teknologi, disamping itu cara kerja birokrasi juga harus berubah. Inovasi teknologi harus mempermudah, bukan mempersulit pekerjaan karena kemajuan teknologi adalah instrumen untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ujar sekda.
ASN selain harus menjaga dan meningkatkan poorfesional, juga dituntut taat pada pimpinan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan seluruh tugas sesuai SOP. Apalagi di masa pandemi dan jelang akhir tahun, banyak perintah dari pimpinan yang harus ditaati.
Salah satunya membantu pencegahan Covid-19 dalam pemberlakuan dan pengetatan PPKM Serta wajib vaksin Covid-19.
Termasuk poin penting di tengah pandemi Covid-19 dan akhir tahun ini, dimana ASN dilarang bepergian mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Sesuai arahan dan instruksi mendagri tentang PPKM level 3, saya intruksikan kepada semua ASN yang ada di Kabupaten Majalengka untuk mematuhi aturan tersebut. Kalau tidak, akan ada sanksi buat yang melanggar,” tegas sekda.
Seusai upacara, dilanjutkan dengan pemberian santunan dan beasiswa bagi anak ASN yang berprestasi secara simbolis dan penandatanganan kerjasama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen. (iim/adv/radarmajalengka)
Baca juga: