MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (libur Nataru).
Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemkab Majalengka, akan memperketat mobilitas masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengatakan, pengetatan PPKM level 3 sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19, termasuk di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pada libur Natal dan Tahun Baru nanti, menurut bupati, pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Majalengka dipastikan akan kembali diperketat untuk mengantisipasi semakin tingginya lonjakan kasus Covid-19.
\"Nanti akan kita laksanakan, seperti melakukan pengetatan dari luar yang masuk ke Kabupaten Majalengka. Kita akan kerja sama dengan antar kabupaten/kota se-wilayah III Cirebon,\" ungkap, Senin (29/11/2021).
Menurut Karna Sobahi, bukan hanya pengetatan di jalur perbatasan saja, khusus untuk di wilayah Kabupaten Majalengka, sejumlah objek wisata dan ruang publik serta lainnya, juga akan ditutup selama libur Nataru.
\"Kita batasi pergerakan masyarakatnya, untuk mencegah kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat libur nataru. Pola dan peragaan serta tata kelolanya tersebut akan dilakukan seperti PPKM level 3,\" jelasnya. (bae/radarmajalengka)
Baca juga:
- PPKM Level 2, di Majalengka Tidak Ada Kecamatan Zona Merah
- Majalengka Sudah PPKM Level 2, Kadinkes: Tetap Waspada