MAJALENGKA - Polres Majalengka mengamankan seorang warga Kota Cirebon yang melakukan pencurian penangkal petir di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, tersangka curat telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka.
Tersangka pelaku diketahui berinisial D, penduduk Kota Cirebon.
“Tersangka melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka,” kata kapolres dalam keterangan tertulis kepada radarcirebon.com, Jumat (5/11/2021).
Disampaikan dia, akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rdh)
Baca juga:
- Todong dan Rampas HP Korban, 4 Anggota Geng Motor Diringkus Polres Majalengka
- Peringatan Maulid Nabi di Polres Majalengka, Habib Luthfi Ajak Teladani Rasulullah