Ketua DPR-RI Kritik Inmendagri yang Wajibkan Calon Penumpang Pesawat Tes PCR 2X24 Jam

Jumat 22-10-2021,11:59 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Pemerintah harus menjawab kebingungan masyarakat terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Yakni yang mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2×24 jam.

Ketua DPR-RI Puan Maharani mengatakan, beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung. Yakni dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan.

“Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan yang diberitakan oleh FIN, Kamis (21/10).

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan tersebut berlaku hingga 1 November mendatang.

Puan juga mempertanyakan, kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan.

“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona.

Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam,” kritik Puan. (khf/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait