MAJALENGKA - Sejumlah warung kelontong di Kecamatan/Kabupaten Majalengka didatangi aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Selasa (22/10).
Kedatangan mereka berbaju preman, langsung menggeledah warung yang menjadi target operasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Alhasil, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal dari sejumlah warung kelontong.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan, razia dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan Kondusif.
Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketenteraman dan keselamatan masyarakat banyak.
\"Dalam kegiatan ini, untuk jumlah yang berhasil diamankan, ada 35 botol miras ilegal. Kami amankan dari sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Majalengka,\" ungkapnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menambahkan, pihaknya bakal rutin melaksanakan kegiatan operasi miras tersebut, guna menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Majalengka.
\"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka,\" jelas Edwin. (bae/radarmajalengka)
Baca juga:
- Kapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren
- Kapolres Majalengka Pantau Vaksinasi Pelajar: Gerai Vaksin Kami Terbuka Untuk Umum