MAJALENGKA - Polres Majalengka menangkap tiga pelaku kriminal yang melakukan penyekapan disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko. Ketiga pelaku tersebut, ditangkap tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah ES (28), AS (26) dan P (28) dan ketiganya merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu terjadi di awal bulan Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WIB. Dengan modus ketiga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Subang dan mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji.
Saat di lokasi mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
\"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,\" ungkap kapolres saat konferensi pers Kamis (16/9).
Korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.
Sekaligus pelaku juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp3 juta hasil penjualan di ruko tersebut. Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp1,5 juta kepada bos korban. Diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.
\"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,\" ujarnya.
Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM, penjaga ruko itu diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. berusaha melepaskan diri. Kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.
\"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021. Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka, dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,\" bebernya. (bae)