GRESIK – Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur diamankan oleh Satpolair Polres Gresik. Pasalnya, mereka melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara illegal, yakni menggunakan cantrang.
Menariknya, selain mengamankan barang bukti alat cantrang dan ikan hasil tangkapan. Aparat kepolisian juga menemukan dua buah guci di kapal nelayan asal Lamongan tersebut.
Dua buah guci itu diduga mempunyai nilai sejarah lantaran ditengarai merupakan peninggalan Dinasti Ming, sebuah dinasti yang berkuasa di Tiongkok pada 1368-1644.
Menurut informasi yang diperoleh pihak kepolisian, dua buah guci tersebut diamankan warga setempat yang berinisial S. Namun, saat mencoba meminta dua barang itu untuk melengkapi penyidikan yang dilakukan, warga berinisial S tersebut bersikap tidak kooperatif dan terkesan plinplan.
Baca juga: Diskusi Sejarah Majalengka
’’Kami sudah menghubungi yang bersangkutan (S) untuk menyerahkan barang bukti yang akan diproses (dua guci), tapi S terus berkelit,’’ ujar Kanitsatpolair Polres Gresik Pulau Bawean Bripka Sodiq Susanto saat dikonfirmasi Kamis (12/8).
Pihak kepolisian, jelas dia, sudah mengirim surat pemberitahuan resmi atas permintaan untuk penyitaan dua guci tersebut kepada warga berinisial S.
Namun, hingga kini belum juga diberikan. Selanjutnya, Satpolair akan melakukan pemanggilan terhadap S. ’’Nanti jika satu sampai dua kali tidak lagi dihiraukan, terpaksa dilakukan eksekusi secara paksa,’’ jelasnya.
Dua guci yang sampai saat ini ditengarai disimpan warga berinisial S tersebut terdapat gambar naga di bagian samping. Gambaran yang membuat ahli kemudian berpendapat bahwa guci-guci tersebut merupakan peninggalan Dinasti Ming.
Baca juga: Informasi Geospasial Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sosial
Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Laut Perkumpulan Peduli Konservasi Pulau Bawean, Abdul Saddam Mujib menjelaskan, penemuan dua guci tersebut mengindikasikan bahwa perairan laut Pulau Bawean kaya akan harta karun.
Dulu, ucap dia, perairan Laut Jawa menjadi jalur kapal-kapal asal Tiongkok dan bangsa Eropa pada sekitar abad ke-17 sampai pertengahan abad ke-19.
’’Apalagi penemuannya di perairan barat Pulau Bawean. Di mana di daerah tersebut, ada benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam,’’ lanjut Saddam.
Bila dua guci tersebut terbukti sebagai peninggalan Dinasti Ming, tentu itu akan menjadi daya tarik tersendiri untuk Pulau Bawean.
Dia berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait memberikan batasan wilayah untuk nelayan saat melaut. ’’Tujuannya, mereka tidak melintasi lokasi tempat destinasi barang bersejarah,’’ pungkasnya. (jawapos)