Begini Syarat Naik Kereta Saat Pemerintah Perpanjang PPKM Lagi

Kamis 12-08-2021,19:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih secara ketat menerapkan persyaratan perjalanan.

Hal ini disebabkan oleh masih adanya perpanjangan PPKM Level-4 di berbagai daerah sampai dengan (16/8) mendatang.

PT KAI (Persero) mengacu pada aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomo 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut VP Public Relations PT KAI Persero, Joni Martinus bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 13 Agustus 2021. “Besok (Jum’at,red) sudah mulai berlaku,” tuturnya, Kamis (12/8).

Berikut adalah syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Guna memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, PT. KAI (Persero) menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi Covid-19 gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

“Hingga tanggal 11 Agustus 2021, PT KAI (Persero) sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun,” ungkap Joni.

Joni memastikan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“Selama periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan,” jelasnya.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan.

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 3-9 Agustus turun hingga 79,4 persen.

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Joni. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait