MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan pengecekan dan pemeriksaan stok obat di apotek-apotek yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (5/7).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain melakukan pengecekan terhadap obat, kegiatan yang dipimpinan KBO Sat Narkoba IPTU Zaenal Abidin memeriksa ketersediaan APD, masker dan hand sanitizer.
\"Kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan stok obat, masker, hand sanitizer di apotek. Mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya virus Corona. Sekaligus menyosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan hand sanitizer,” jelasnya.
Ia menjelaskan keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran tertinggi (HET) dalam masa pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) antara lain Favipiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml Infus, Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml Infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, Azithromycin 500 mg tablet, dan Azithromycin 500 mg Infus.
“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tandas Kasat Narkoba AKP Udiyanto. (bae)