MAJALENGKA - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Majalengka kembali ditutup. Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disparbud Majalengka, Adhy Setya Putra mengatakan, penutupan diterapkan karena Kabupaten Majalengka masuk dalam zona merah Covid-19.
Bahkan penutupan ini, akan diterapkan hingga Kabupaten Majalengka tidak lagi masuk zona merah atau hingga menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
\"Untuk batas waktu penutupan objek wisata di Majalengka sementara ini menunggu SE-nya terlebih dahulu. Namun, kemungkinan hingga tanggal 5 Juli 2021,\" katanya, Kamis (1/7).
Mengingat kondisi Kabupaten Majalengka saat ini sebagai zona merah tentunya pihaknya mengingatkan masyarakat tetap waspada. Sehingga tidak menjadi klaster dan juga bisa menurun menjadi zona hijau.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi dalam keterangan tertulis menyatakan, penutupan objek wisata di Majalengka, dikarenakan saat ini daerah tersebut masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Penutupan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sampai saat ini terus menunjukkan tren peningkatan.
Selain tempat wisata, Pemkab Majalengka juga melakukan penutupan ruang publik yang ada di daerah Bumi Sindangkasih dan juga hingga pelarangan hajatan. \"Kami juga membatasi operasional pasar modern dan mini market sampai pukul 18.00 WIB,\" kata bupati.
Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut. Hal ini semua untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Selain itu, bupati juga mengimbau agar semua masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan 5M.
\"Protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,\" imbaunya (bae)