MAJALENGKA - Satuan Narkoba Polres Majalengka menangkap para pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang. Empat tersangka terbukti membawa narkoba jenis sabu yakni RGS (33), PI (25), FA (37) dan ZA (39). Semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
\"Mereka ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk tersebut merupakan dari tiga perkara yang berhasil diungkap Polres Majalengka, dalam sepekan terakhir ini,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto saat dikonfirmasi wartawan Senin (21/6).
Dari tersangka PI dan FA, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.24 gram. Sedangkan, dari tangan RGS, disita 5.47 gram sabu. “Adapun dari ZA, kita berhasil menyita satu paket narkotika sabu yang terbungkus plastik bening,” katanya.
Disebutkan, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO. \"Polisi akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan tembakau sintetis dari tersangka berinisial GHS alias Baduy (27) warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis sebanyak 7 paket terbungkus plastik klip bening di rumah tersangka. Berikut, satu buah timbangan, handphone, dua buah tas dan dua pack plastik bening serta barang bukti lainnya.
Dari kasus penyalahgunaan tembakau sintetis, polisi menetapkan satu orang tersangka. Sedangkan, dari kasus obat obatan terlarang (psikotropika), kita mengamankan lima orang dengan barang bukti 15.700 butir obat-obatan psikotropika/obat - obatan terlarang jenis farmasi. Kelimanya adalah RR (22), FR (23), DAW (44), HS (41) dan RHI (29). (bae)