MAJALENGKA - H Dadan Taufik SH MH, kuasa hukum dari Elis Fitriani salah satu calon kepala desa (cakades) Gunungmanik nomor urut 1, bersama tim sukses mengajukan surat protes. Mereka keberatan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
Dadan mengatakan bahwa pengajuan protes ini disampaikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) H Eman Suherman yang juga merupakan Ketua Pelaksana Panitia Pilkades serentak pada 22 Mei lalu. Selain disampaikan kepada sekda selaku ketua pelaksana, surat juga disampaikan kepada bupati dan wakil bupati Majalengka sebagai tembusan.
Dadan menduga, adanya maladministrasi dalam proses pilkades Gunungmanik. Mengacu pada undang-undang, maladministrasi itu termasuk pelanggaran. \"Hal yang jadi materi tidak bisa disampaikan, intinya ada maladministrasi masuk dalam pokok materi. Dokumen protes sudah disampaikan,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu kerugian yang dialami kliennya, yakni terkait sah atau tidaknya surat suara dan pihak panitia tidak menjalankan kesepakatan yang telah ditentukan di awal. “Demi keadilan dan supaya tidak mencederai proses demokrasi, salah satu tuntutan meminta pelaksana pilkades diulang kembali, karena ini diduga ada kesalahan adminitasi dan patut diduga adanya maladministrasi,” katanya. (bae)