MAJALENGKA- Puluhan petugas kepolisian bersama TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di atas tanah seluas 2140 m2 di Dusun Majamukti Desa Majasuka Kecamatan Palasah, Jumat (30/4).
Proses eksekusi pengosongan tanah dan bangunan dilakukan oleh Jafri SH MH, panitera Pengadilan Negeri Majalengka berdasarkan perintah ketua PN Majalengka dalam penetapannya tanggal 10 Februari 2021 tentang perintah pengosongan tanah dan bangunan yang di atasnya.
Sedangkan pelaksanaan pengamanan dipimpin Wakapolres Majalengka Kompol Sumari SH dengan personel pengamanan sebanyak 35 orang, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Majalengka Sprin Nomor: Sprin/250/IV/PAM.3.3./ 2021 Tanggal 26 April 2021, beserta instansi terkait lainnya Kodim 0617 Majalengka dan Sat Pol PP dengan jumlah seluruh 80 personel.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan surat yang diajukan kuasa hukum pemohon eksekusi dari PT Mitra Ekatama Expertech pada tanggal 19 Desember 2020 ke PN Majalengka. Penetapan perkara Nomor : 3/Pen.Pdt/Konstatering/2020/PN Mjl Jo 3/Pen.Pdt.Eks/2020/PN Mjl, tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan teguran / aanmaning terhadap termohon I S.
Sebagaimana Surat dari Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II Nomor : W11.U-14 / 898 / HK.02 / 04 / 2021 tanggal 20 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Negeri Majalengka Eti Koernati SH MH. tentang permohonan bantuan pengamanan ekssekusi hak tanggungan sebidang tanah dan bangunan.
Pihak pemohon eksekusi dalam hal ini PT Mitra Ekatama expertech menyatakan bahwa perkara tersebut telah dikuasakan kepada kuasa hukum/Advokat/Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) H Sutikno SH MH dan Dr Juju Samsudin SH MH dari Cirebon.
Eksekusi oleh tim PN Majalengka dipimpin Panitera PN Majalengka, JEFRY SH MH, didampingi Panitera Muda Perdata Herny SH dan Arnold SH beserta 3 orang Jurusita PN Majalengka. Pihak Pemohon dari PT Mitra Ekatama Expertech diwakili oleh tim pengacara pemohon yaitu H Sutikno SH MH Kepala Desa Majasuka, Deden Saputra SE. (ara)