MAJALENGKA - Polisi kembali mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijual kepada peria hidung belang itu dibongkar Selasa (27/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.
\"Di lokasi tersebut kami berhasil mengamankan dua orang perempuan. Korban dan mucikari. Setelah kami lakukan pemeriksaan, korban atau wanita yang melayani pelanggan satusnya anak di bawah umur. Baru berusia 14 tahun, berinisial KM warga Kecamatan Sukahaji dan masih pelajar. Sedangkan tersangka mucikari berisial DA (29). Tidak bekerja, alamatnya Desa Tanjungsari Kecamatan Sukahaji,” papar Kapolres AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat konferensi pers, Kamis (29/4) di halaman Satreskrim Polres Majalengka.
Dari hasil pemeriksaan dan dari fakta yang didapat, korban merupakan adik kandung dari tersangka DA. Korban dijual melalui aplikasi pesan dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. \"Komisi yang didapatkan tersangka sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150 ribu. Fakta lainnya tersangka juga melakukan open booking (booking order/BO, red). Jadi selain menjajakan adiknya sendiri, dirinya juga melayani open booking,” kata Siswo.
Selain itu dari keterangan tersangka DA, didapat tersangka baru yakni HH (45) suaminya sendiri. HH menjajakan DA kepada pelanggan secara daring dengan mengirimkan foto alat kelamin istrinya untuk menarik pelanggan. \"Jadi korbannya satu, yakni KM. Sedangkan tersangkanya ada dua, atas nama DA dan suaminya HH warga Kecamatan Rajagaluh,” jelasnya.
Siswo menambahkan, praktik prostitusi online yang dijalan oleh DA dan HH sudah berjalan dua bulan. “Adiknya sejauh ini baru melayani dua kali,” katanya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan kos-kosan di Majalengka Wwetan yang dijadikan tempat prostitusi. Kemudian polisi melakukan penyamaran, dan hasilnya benar bahwa telah terjadi praktik prostitusi online dan eksploitasi anak dengan modus bujuk rayu diimingi mendapatkan penghasilan.
\"Kata DA kepada adiknya KM, kalau kamu tidak ada duit ini teteh ada kerjaan kalau mau. Open booking aja,” katanya.
Saat ditawarkan kepada calon pelanggan, DA mengelabui bahwa KM berusia 18 tahun. Sementara DA dalam satu hari bisa 3 kali kencan.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Merek Samsung A50S warna biru, satu sprei warna kuning motif daun warna hijau, dan uang tunai Rp500.000 pecahan Rp50.000.
\"Tersangka DA kami jerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka HH dijeratnya dengan UU RI Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (bae)