MAJALENGKA - Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) agar pengumpulannya optimal. Baznas Kabupaten Majalengka merupakan lembaga resmi yang dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Dalam SE tersebut bupati juga berharap pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaaan swasta, yang diharapkan bisa membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa atau nama lainnya, dan tempat lainnya sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Ketua Baznas Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi sangat mengapresiasi SE tersebut. Ia mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Karna yang senantiasa mendukung terlaksananya optimalisasi ZIS di Majalengka.
“Optimalisasi ZIS di Majalengka yang disampaikan bupati merupakan respons yang luar biasa setelah Presiden RI Joko Widodo mencanangkan Gerakan Cinta Zakat. Tentunya surat edaran ini merupakan ajakan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka dari umaro yagar masyarakat sadar akan zakat,” katanya. (ara)