MAJALENGKA - Terdapat dua kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Kabupaten Majalengka. Versi kepengurusan pimpinan H Budi Victoriyadi SE dan pimpinan Redi Sugara yang baru dilantik Minggu (11/4) lalu.
Ketua Kadin Indonesia Majalengka Budi Victoriyadi menegaskan Kadin Indonesia dengan Ketua Rudi Sugara bukan kepengurusan lanjutan kadin yang dipimpinnya.
“Bagi kami sudah klir kadin itu hanya satu sesuai keputusan MK dengan AD/ART. Logo Kadin Indonesia yang saat ini ketuanya masih Rosan Roslani,” katanya.
Diakui Budi, di Jawa Barat memang sedang terjadi konflik antara Tatan Pria Sudjana ketua hasil musprop dan Cucu Sutara hasil musdalub di Purwakarta, yang sekarang dalam proses gugatan di pengadilan. “Jadi tidak ada kadin lain dalam kacamata hukum,” tegasnya.
Dengan adanya kepengurusan Kadin Indonesia Majalengka pimpinan Rudi, pihaknya menanggapi biasa saja tetap patuh pada aturan hukum di negeri ini.
“Walaupun ada yang mengatasnamakan kadin ada sepuluh, biarkan birokrasi, aparat hukum sebagai kepanjangan negara bertugas secara profesional sebagai wasit atau ibu yang menyelesaikan konflik rakyatnya. Bukan kami yang harus berhantam-hantaman lalu yang menang yang dibenarkan,” tutur Budi kepada Radar melalui pesan WA beberapa waktu lalu.
“Kita lucu-lucuan saja, kita menonton saja sambil ngopi. Hidup ini terlalu lucu untuk dilewatkan,” ujarnya santai.
Pada kesempatan itu Budi juga mengirimkan surat dari Kadin Indonesia atau Indonesian Chamber of Commerece and Industry Nomor 544/tahun 2020 tertanggal 29 Juni tentang logo resmi. Kadin yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Kadin Pusat, Rahardjo Jatmono.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa saat ini masih ditemukannya logo kadin yang tidak resmi serta penyalahgunaan logo oleh organisasi atau oknum.
Ditegaskan, logo resmi kadin memiliki bentuk lambang dengan perahu 5 layar, sementara logo yang tidak resmi memiliki bentuk lain dengan perahu 3 layar.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Kadin Pusat tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Waketum Bidang OKP Anindya N Bakrie. Disebutkan bahwa sesuai Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1987 dinyatakan bahwa kadin dengan tegas hanya ada satu kadin. Dengan pengurus Kadin yang sah adalah yang diresmikan Musyawarah Nasional (Munas atau Musprov, Muskab/ Muskot yang diselenggarakan sesuai AD/ART Kadin sebagaimana Kepres RI Nomor 17 Tahun 2010.
Dibeberkan Budi, pengurus kadin yang sah adalah pengurus yang dipilih Munas VII di Bandung pada November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Prakasa Roeslani sebagai Ketum Kadin Indonesia untuk periode 2015 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kabupaten Majalengka, Periode 2021-2026 dilantik di salah satu hotel pada Minggu (11/4).
Menurut Ketua Kadin Indonesia Majalengka Redi Sugara, pelantikan dan pengukuhan ini merupakan proses yang baru pertama kali dilaksanakan dengan tujuan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat menuju Majalengka Raharja.
Ditambah lagi saat ini pembangunan infrastruktur kelas internasional telah terbangun dan berkumpul di Majalengka. Seperti bandara, jalan tol, dan lainnya sebagainya.