Bapemperda Bahas Naskah Akademik Raperda, Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan

Senin 12-04-2021,04:27 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan akhir pecan, kemarin.

Ketua Bapemperda Drs Suheri mengatakan, pembahasan raperda tersebut mengundang konsultan (tim pakar) dari IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan mengundang OPD terkait yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.

Pembahasan raperda tersebut juga merespons dan menindaklanjuti aspirasi dari kalangan pemuda dan insan olahraga Kabupaten Majalengka saat audiensi dengan pimpinan DPRD beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan beserta turunannya, bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan.

\"Kita berupaya melahirkan rancangan Perda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang aspiratif dan solutif. Menjadi landasan yang kuat sekaligus instrumen yuridis bagi penyelesaian persoalan-persoalan kepemudaan dan keolahragaan di Kabupaten Majalengka,\" ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Djunaedi menambahkan, bahwa perda ini akan menjadi pijakan dalam pengembangan Majalengka menjadi Kabupaten Layak Pemuda sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2017.

\"Perda ini juga akan menjadi landasan keterlibatan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Majalengka dalam mensupport berbagai program dan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan,\" jelasnya. (iim/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait