MAJALENGKA- Wakil Bupati (Wabup) Majalengka, Tarsono D Mardiana membuka acara sosialisasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Fitra Hotel Majalengka, kemarin (8/4). Wabup Tarsono mengatakan merokok merupakan tindakan yang membahayakan karena menyebarkan sumber penyakit terutama kepada perokok pasif.
Wabup Tarsono prihatin karena ada kesan yang berkembang di sebagian masyarakat jika rokok merupakan lambang pergaulan dan yang tidak merokok berarti bukan seorang laki laki.
“Kita harus terus sosialisasi. Bukan hanya kawasan tanpa rokok tapi juga bahaya merokok untuk kesehatan,” ujarnya seraya mengajak peserta untuk ikut menyelamatkan lingkungan dai bahaya merokok.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr H Gandana Purwana MARS mengatakan sosialisasi regulasi KTR diikuti oleh 70 peserta dari OPD, sejumlah instansi/organisasi dan NOTC. Dijelaskan Gandana kegiatan ini bertujuan dan memiliki maksud untuk menyosialisasikan kawasan tanpa rokok (KTR) dan bentuk komitmen kawasan tanpa rokok .
“Sosialisasi KTR juga untuk memberi kesadaran bahaya asap rokok dan menumbuhkan peran serta masyarakat untuk NOTC (no tembakau), “ tuturnya.
Ditambahkan sosialisasi ini untuk menyoalisasikan Peraturan Bupati No 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi regulasi KTR ditandai dengan pemotongan replika rokok oleh Wabup Tarsono didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, dr H Gandana Purwana MARS, Kadisdik H Ahmad Suswanto SPd MPd, Ketua No Tobacco Comunity, Bambang Priyono bersama sejumlah Kepala OPD dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Majalengka. (ara)