80% Timbangan Pedagang Direkayasa

Kamis 08-04-2021,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA - Kepala  Dinas   Perdagangan dan Perindustrian  Kabupaten  Majalengka,  Drs Maman Sutiman menyatakan untuk  mewujudkan visi religious dalam program Visi Raharja yang dicanangkan Bupati Dr H Karna  Sobahi  MMPd  tidak hanya menghitung  jumlah masjid, Majelis Taklim (MT) dan banyaknya kegiatan pengajian.

Tapi visi religius yang dimaksudkan mencakup lebih luas, tak terkecuali  dengan penerapan usaha dagang  yang jujur dengan timbangan standar  sesuai dengan syariat Islam.

Karena itulah, pihaknya berupaya timbangan yang dimiliki para pedagang termasuk SPBU dilakukan pemeriksaan secara rutin (tera) agar  sesuai dengan standar dan aturan negara dan agama, sehingga konsumen tidak dirugikan. ”Berdasarkan hasil pantauan dan pemeriksaan terhadap timbangan yang dimiliki pedagang, sekitar 80 persen ada rekayasa timbangan. Sehingga bidang metrologi punya peran untuk  menertibkan dengan dilakukan tera setiap tahun di pasar atau toko termasuk SPBU,”  beber Maman.

Disebutkan Maman, pihaknya memiliki  aplikasi  konten kapan timbangan habis masa teranya,  dan  dengan  tera  ini  para  pemilik timbangan  harus bayar retribusi. “Itu artinya bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Majalengka,” katanya.

Menurut mantan Kabag Humas Setda Majalengka  tera , metrologi  dilaksanakan   setiap tahun sekali atau atas permintaan  pabrik. Kecuali sidak tera ke pasar- pasar yang dilakukan oleh tim disperindag. Namun kendalanya biasanya para pedagang tidak memiliki timbangan cadangan. Sehingga kalau  timbanan ditera maka proses transaksi jual beli terganggu.

“Kami harus meyiapkan  timbangan cadangan  yang bisa dipinjamkan ke pedagang  saat   timbangannya  ditera, sehingga tidak merugikan pedagang,” tuturnya.

Diakuinya, saat ini  belum ada sanksi bagi pedagang yang merkayasa timbangan. Ulama atau tokoh agama sangat berperan dalam memberikan pemahaman tertibnya timbangan  dan jual beli sesuai syariat Islam. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler